Tuesday, July 10, 2012

INDAHSHOPINGELEKTRO.COM ADALAH PENIPU

Setelah saya cari di google mengenai kasus" penipuan ternyata banyak bangett...!!!
Penipu semakin merajalela.. Yang paling banyak penipu berkedok jual gadget
Yang saya kaget lagi ternyata ada juga penipu yang punya website.. biasanya penipu cuman menggunakan layanan blog gratis seperti blogspot.com, wordpress.com e.t.c

Tapi ini TIDAK

indahshopingelektro.com adalah seorang penipu ulung. bayangkan aja gadget yang dia tawarkan harganya sangat murah tidak masuk di akal!!

Saya dapat pelaporan korban penipunya di www.penipuan.info

begini kronologisnya



Nama Penipu: Eko Wardoyo
No. HP Penipu: 0821.9285.5999
Alamat Penipu: Ruko Dian Centre, Bl D/9. Kota Batam 29436. Kep. RIAU
Bank & No. Rek Penipu: BRI & 018701035533503
Website: http://indahshopingelektro.com


Kronologis Penipuan: Tepat kira2nya seminggu saya kena tipu oleh seseorang yang bernama Eko Wardoyo..
Kejadiannya pada hari Minggu tgl 17 Juni 2012, saya mencoba untuk order di situs : www.indahshopingelektro.com . Link ini saya dapatkan dari seorang teman saya yang bernama Andri N. Kebetulan sekali ada handphone yang saya ingin miliki yaitu Sony Ericsson Xperia Active dan berharga Rp 1.100.000,-. Amazing bkn? Harganya ½ harga dari harga yang di toko Bandung.
Saya tahu sebelum mengorder harus mencari tahu mengenai website tersebut dan saya tidak menemukan bahwa ini ada penipuan atau tidak. Mulailah saya bertanya kepada nomor 0821.9285.5999 (masih aktif sampai tgl 24 Juni 2012 ini). Nomor ini tertera di website www.indahshopingelektro.com. Dan saya mendapatkan balasan untuk memberikan format SMS untuk meng-order. Mungkin ini pertama kali saya untuk mengorder handphone di website, akan tetapi saya membaca referensi dari teman2 sekalian.
Dan terjadi kesepakatan, saya akan mentransfer uang sebesar Rp 1.153.000,- (Rp 53.000,- ongkos kirim) ke rekening Eko Wardoyo (BRI : 018701035533503). Dan beberapa menit kemudian saya ditelepon kembali oleh penelepon tersebut bahwa saya belum mempunyai No. Member ID sehingga untuk keanggotaan 5 tahun ini saya harus mentransfer uang sejumlah Rp 2.700.000,- dan saya menolak utk mentransfernya dan saya tidak jadi utk order lalu saya minta dikembalikan uang saya yang sejumlah Rp 1.153.000,- . Lalu dia berkata bahwa ini hanya awal saya dan akan dikembalikan kembali kpd saya 15 menit dan ini merupakan jaminan asuransi yang sudah sesuai dengan prosedur perusahaan.
Bodohnya saya, saya mentransfer uang tersebut tanpa pemikiran yang panjang dan saya terlalu buta akan gadget tsb. Saya menunggu di ATM selama 15 menit, lalu si penelepon itu menelepon bahwa uang sudah diterima, akan tetapi dia memberitahukan bahwa terjadi trouble di perusahaan mereka dan harus ada pembulatan menjadi Rp 5.000.000,- (kurang Rp 2.300.000,-). Dipikiranku ‘Apa2an ini !’. Tanpa berpikir panjang saya mencoba untuk transfer sebesar Rp 2.300.000,- tapi untuknya ATM saya melebihi limit alias transaction decline.

Saya telepon si penelepon itu dan memberitahukan bahwa saya tidak bisa membayar sebesar itu. Si penelepon itu bilang bahwa saya bohong dan merepotkan jalur kerja mereka. Saya menceritakan bahwa saya tidak punya uang lagi dan saya masih mahasiswa. Tiba2 dia bilang bahwa karena saya mahasiswa saya beri keringanan ke saya untuk membayar Rp 800.000,- (sudah aneh sekali disini). Akan tetapi saya tetap mentransfer sebesar Rp 800.000,- itu dari rekening teman saya bernama Rizki. Pasti anda bertanya-tanya mengapa, tapi nanti saya jelaskan.

Tibalah sudah waktunya menunggu di ATM untuk pengembalian uang sebesar Rp 3.600.000,- (plus potongan dari bank saya ke bank dia). Lalu saya mendapatkan telepon, kalau disana masih ada trouble dan nanti akan dikembalikan uangnya secara tunai dengan barangnya. Ok saya percaya aja, tapi hati tidak berkata demikian. Malam itu saya tidak bisa tidur menanyakan apakah itu penipuan atau tidak, tapi dihati saya sudah 90% mengatakan bahwa ini penipuan.

Akhirnya berganti hari (18 Juni 2012), sesuai dengan janji si penelepon jam 14.30 barang dan uang tunai saya akan sampai dirumah saya. Akan tetapi jam 14.00, si penelepon menelepon saya untuk menghubungi Pak Surya dengan nomor 085293925003 atau 082191512555 dan tersambung mendapatkan bahwa Pak Surya seorang Bea Cukai (Anehnya suaranya sama dengan si Eko Wardoyo). Beliau berkata bahwa barang saya ilegal dan bisa dibawa ke tuntutan hukum. Saya telah menjelaskan bahwa tercantum barang orisinil dan tersegel di websitewww.indahshopingelektro.com , akan tetapi Pak Surya tidak mau tahu akan hal tersebut. Kemudian saya mencoba menelepon kepada Eko Wardoyo untuk mengklarifikasi hal ini dan beliau berkata bahwa ini urusan saya dengan Bea Cukai dan menyuruh saya untuk mengurus sendiri.

Hari berganti tepatnya tanggal 19 Juni 2012, saya melapor kepada bank BRI untuk hal ini. Ternyata alamat di website www.indahshopingelektro.com ini tidak sama dengan alamat yang saya cek di bank BRI (dengan melacak dari rekening Eko Wardoyo itu). Orang tersebut tinggal di kota Palopo, Makassar. Ketika saya mengetahui hal itu, saya SMS kpd penipu tersebut bahwa saya sudah mengetahui tempat beliau. Anehnya, SMS saya sebelumnya untuk menanyakan barang dan uang tunai saya tidak dibalas, hanya dengan SMS saya mengetahui tempat si penipu , dia berkata bahwa dia akan mengirimkan barang pesanan saya. Akan tetapi, sampai sekarang saya belum mendapatkannya.

Begitulah pengalaman dan pembelajaran yang sangat mahal berharga 4,6 juta rupiah . 
Untuk pertanyaan pertama:
1. Mengapa kamu tidak menanyakan kpd Andri yang menshare link tersebut?
* Sudah dan ternyata dia di hack oleh www.indahshopingelektro.com
2. Mengapa sudah tahu aneh setelah membayar Rp 2.700.000,- kamu masih mau mentransfer lagi?
* Korban Penipuan Bisa Minta Blokir Rekening Pelaku

July 30, 2011
JAKARTA, KOMPAS.com – Korban penipuan melalui transfer bank sekarang bisa meminta bank untuk memblokir rekening pelaku dan mengembalikan dana korban jika pelaku tidak memberikan keterangan identitasnya kepada bank.
Mediator Madya Senior Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir di Jakarta Senin (20/12/2010) mengatakan bahwa mengenai blokir rekening itu merupakan salah satu keputusan Komite Bye Laws dan Bank Indonesia untuk melindungi nasabah perbankan.
“Aturan Bye Laws mengenai hal ini sudah berjalan sejak Desember 2009, yang ditujukan untuk melindungi nasabah perbankan yang menjadi korban kejahatan atau penipuan dengan mentransfer dana melalui bank,” katanya.
Dikatakannya, dengan aturan teknis bersama (bye laws) pelaku perbankan ini, maka nasabah yang merasa tertipu dengan mengirim dana melalui transfer, bisa langsung meminta pada bank yang digunakan pelaku penipuan untuk diblokir.
Dengan aturan ini, bank akan segera menghentikan sementara rekening pelaku sambil meminta surat laporan dari kepolisian sambil melakukan verifikasi atas laporan korban.
Setelah bank melakukan identifikasi pada pemilik rekening pelaku dan ternyata setelah beberapa kali panggilan pelaku tidak hadir maka, bank bisa memutuskan untuk mengembalikan dana korban.
Sondang menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi kejahatan lain seperti card trapping atau card skimming dan kejahatan lain yang termasuk cyber crime yang dilakukan melalui transfer dana dari rekening korban kepada rekening pihak lain secara melawan hukum. “Tapi untuk korban penipuan dengan uang tunai kami tidak bisa bantu,” katanya.
Aturan yang dikeluarkan Komite Bye Laws ini, lanjutnya merupakan terobosan hukum untuk membantu nasabah dengan memblokir, mengembalikan dana dan penutupan rekening.
“Namun bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mitigasi risiko hukum dengan melakukan investigasi dengan cara meneliti profil transaksi nasabah, mengunjungi alamat nasabah dan identitas nasabah,” katanya.
Pengaturan pemblokiran rekening ini, katanya merupakan turunan dari berbagai aturan yang ada seperti undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Data yang diterima BI dari 10 bank, sejak 2007 sampai pertengahan 2010 terdapat 15.097 kasus penipuan melalui bank dengan total dana sekitar Rp86.755 miliar. “Total dananya bisa lebih dari itu, karena beberapa bank hanya melaporkan kasusnya tapi tidak menyebutkan jumlah dananya,” katanya.
Langkah-langkah untuk melaporkan tindakan penipuan :
1. Siapkan bukti transfer dalam bentuk apapun.
2. Siapkan nomor rekening dan segala data-data si penipu.
3. Telpon CS bank yang anda gunakan saat mentransfer uang, laporkan tindakan penipuan ini. (bank akan memberitahukan dokumen apa saja yang diperlukan)
4. Minta pihak bank memblokir nomor rekening si penipu. (biasanya diberikan waktu 1×24 jam untuk menyerahkan surat polisi & bukti transfer)
5. Datang kekantor polisi, ceritakan kronologis kejadiannya. Bayar administrasi 10ribu-20ribu.
6. Datang ke bank terdekat, serahkan segala dokumen yang diperlukan.
7. Rekening si penipu akan diblokir.
8. …… langkah selanjutnya tidak akan dituliskan disini, biar si penipu akan tertangkap
Ini adalah artikel yang membuat saya mempunyai kekuatan untuk menantang dan ternyata itu hanya artikel biasa atau bacaan pagi hari saja mungkin. Saya sudah mencoba untuk berbicara kepada pihak BRI, dan ternyata hal itu tidak saya dapati. Itu bukan salah pihak BRI, tapi salah saya karena saya tidak lebih pintar dari si penipu itu.
3. Mengapa saya tidak melapor ke polisi saja?
* Saya sudah bertekad untuk melapor ke polisi, tapi saya sudah mensosialisasikan kpd teman saya yang sudah pernah mengalami kejadian kriminal dan teman saya memberi saran begini. “Lebih baik sudah lepaskan saja.. Karena hal ini sama seperti kamu kehilangan domba, tapi karena melapor ke polisi, hilanglah sapi mu juga”. Sungguh kaget ! Ternyata dunia keamanan untuk kita hanyalah pelajaran IPS belaka. Saya baru terbuka mata saya bahwa dunia ini sangat kejam. Ibu saya memberi tahukan bahwa di dunia ini tidak ada orang baik. Mana mungkin ada orang yang bekerja tanpa pamrih. MANA MUNGKIN !
Saya sangat2 kaget, trauma, bercampur aduk.
Fakta ini bisa kita lihat di televisi tentunya, Pemilihan Pemimpin hanya dengan siapa yang berani perang duit yang bermiliar2. Ternyata ..
Cukup curhat untuk dunia hukum.4. Apalagi ya? Mungkin pertanyaan terlalu banyak akan hal bodoh yang saya lakukan.
Tapi saya mendapatkan pelajaran bahwa :
1. Ketika kamu orang awam, lebih baik kamu mencari referensi kepada teman2 yang sangat ahli . Dan ketika kamu ragu, LEBIH BAIK JANGAN !
2. Ketika mengorder, lebih baik kamu cek terlebih dahulu rekeningnya di bank yang sesuai. Dan jangan mengorder di hari Sabtu atau Minggu. (BANK TUTUP CUY !)
3. Kalau bisa jangan beli barang secara ONLINE.
4. Saya lampirkan percakapan saya dengan bea cukai entah Eko Wardoyo nya (karena suara dan logat sama)
5. Sebisa mungkin, hindari berkontak dengan hukum kalau kamu orang yang pas-pas an alias bukan orang kaya. Karena di dunia ini, orang kaya selalu menang karena UANG.
6. Selanjutnya, mungkin teman2 bisa belajar lebih dari saya. Dan bisa memberi tahu pengalaman teman2 dengan menshare kepada saya.
Mungkin sekian saya menshare pengalaman saya, saya hanya bisa menshare hal ini agar teman2 tidak terjerumus akan hal-hal ini. Mudah2an teman2 bisa terbantu akan artikel saya. Dan mungkin kalau teman2 bisa bantu saya,
1. Nomor telepon 0821.9285.5999 085293925003 082191512555 masih aktif. Waspada ! Mungkin kalau bisa tolong dihack.
2. www.indahshopingelektro.com masih aktif juga. Mungkin ada yang bisa nge-block website ini.
Terimakasih atas perhatian teman2.
Regards,
MW


  • Nama Pelapor: MW
  • Email Pelapor: widia_dewi2002@yahoo.com

No comments:

Post a Comment